Hukum Dan Bahaya Meninggalkan Sholat Jum'at / Jum'atan
Blog Khusus Doa - Seperti diketahui, bahwa sholat jum'at hukumnya wajib, barangsiapa yang meninggalkannya, maka terjerumuslah mereka ke dalam dosa besar. Dan barangsiapa yang meninggalkan jum'atan atau sholat jum'at sebanyak 3 kali tanpa adanya udzur maka tertutuplah hatinya dan ia termasuk orang-orang yang lalai. Na'udzubillah Mindzaalik
Maka dari itu, jangan sekali-kali kita meremehkan jum'atan dan/atau dengan sengaja meninggalkan shalat jum'atan kalau memang tidak ingin hati kita ditutup oleh Allah SWT. Apabila hati seseorang telah tertutup, maka sulit baginya untuk menerima hidayah dan rahmat dari Allah SWT, dan Allah menggantikannya dengan kebodohan, kebringasan serta keras kepala, sehingga layaknya hati orang munafik.
Untuk lebih jelasnya, dibawah ini akan kami paparkan seputar kewajiban perihal shalat jum'at serta ancaman bagi orang-orang yang meninggalkan jum'atan sebanyak 3 kali, sebagaimana kami lansir dari aneka macam sumber.
Ilustrasi : Melaksanakan Shalat Jum'atan |
Hukum dan/atau Kewajiban Sholat Jum'at
Jum'atan atau shalat jum'at yaitu kewajiban bagi setiap muslim. Sebagaimana Firman Allah : يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِي لِلصَّلَاةِ مِن يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ
Artinya :
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kau kepada mengingat Allah.” (QS. Al Jum’ah: 9).
Dilansir dari muslim.or.id, dominan pakar tafsir mengatakan, yang dimaksud ‘DZIKRULLAH’ (Mengingat Allah) di sini yaitu shalat Jum’at. Sa’id bin Al Musayyib menyampaikan bahwa yang dimaksud yaitu mendengar nasehat (khutbah) pada hari Jum’at. (Zaadul Masiir, Ibnul Jauzi, 8: 265)
Rasulullah SAW bersabda;
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ
Artinya :
“(Shalat) Jum’at yaitu suatu kewajiban bagi setiap muslim dalam jama’ah kecuali bagi empat orang: budak yang dimiliki, wanita, anak kecil dan orang yang sakit.” (HR. Abu Daud no. 1067. Kata Syaikh Al Albani, hadits ini shahih)
Dalam riwayat lain disebutkan, bahwa Nabi Muhammad bersabda;
رَوَاحُ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ
Artinya :
“Pergi (shalat) Jum’at yaitu wajib bagi setiap orang yang telah mimpi basah.” (HR. An Nasai no. 1371. Kata Syaikh Al Albani, hadits ini shahih)
Kaprikornus sudah jelas, bahwa shalat jum'at atau jum'atan yaitu kewajiban bagi kita semua sebagai orang muslim, terkecuali budak yang dimiliki, wanita, anak kecil dan orang yang sakit.
Ancaman Meninggalkan Jum'atan (Shalat Jum'at)
Banyak riwayat yang menyebutkan ancaman bagi orang yang meninggalkan jum'atan sebanyak 3 kali dengan sengaja atau tanpa udzur. Berikut yaitu beberapa dalil-dalilnya, ibarat dilansir dari konsultasisyariah.com
- Dari Ibnu Umar dan Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhum, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمُ الْجُمُعَاتِ، أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ، ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنَ الْغَافِلِينَ
Artinya :
”Hendaknya orang yang suka meninggalkan jumatan itu menghentikan kebiasaan buruknya, atau Allah akan mengunci mati hatinya, kemudian dia menjadi orang ghafilin (orang lalai).” (HR. Muslim 865) - Hadis dari Abul Ja’d ad-Dhamri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
Artinya :
”Siapa yang meninggalkan 3 kali jumatan lantaran meremehkan, maka Allah akan mengunci hatinya.” (HR. Ahmad 15498, Nasai 1369, Abu Daud 1052, dan dinilai hasan Syuaib al-Arnauth) - Hadis dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ، ثَلَاثًا، مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ، طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ
Artinya :
“Siapa yang meninggalkan jumatan 3 kali, bukan lantaran darurat, Allah akan mengunci hatinya.” (HR. Ibnu Majah 1126 dan dishahihkan al-Albani) - Dari Usamah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,مَنْ سَمِعَ الْأَذَانَ ثَلَاثَ جُمُعَاتٍ ثُمَّ لَمْ يَحْضُرْ كُتِبَ مِنَ الْمُنَافِقِينَ
Artinya :
"Siapa yang mendengar adzan jumatan 3 kali, kemudian dia tidak menghadirinya maka dicatat sebagai orang munafik. (HR. Thabrani dalam Mu’jam al-Kabir, dan dihasankan al-Albani dalam Shahih Targhib, no. 728). - Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,من ترك ثلاث جمع متواليات من غير عذر طبع الله على قلبه
Artinya :
“Siapa yang meninggalkan jumatan 3 kali berturut-turut tanpa udzur, Allah akan mengunci mati hatinya.” (HR. At-Thayalisi dalam Musnadnya 2548 dan dishahihkan al-Albani dalam shahih Jami’ as-Shaghir). - Dari Ibnu Abbas, ia mengatakan,من ترك الجمعة ثلاث جُمَع متواليات، فقد نبذَ الإِسلام وراء ظهره
Artinya :
”Siapa yang meninggalkan jumatan 3 kali berturut-turut, berarti dia telah membuang islam ke belakang punggungnya.” (HR. Abu Ya’la secara Mauquf dengan sanad yang shahih – shahih Targhib: 732).
Dari beberapa riwayat di atas perihal ancaman meninggalkan shalat jum'at, ada beberapa pelajaran yang sanggup kita catat, antara lain :
- Yang dimaksud ‘Allah kunci hatinya’ yaitu Allah menutup hatinya dan menghalangi masuknya hidayah dan rahmat ke dalam hatinya. Kemudian digantikan dengan kebodohan, sifat beringas, dan keras kepala. Sehingga hatinya ibarat hati orang munafik. Demikian keterangan al-Munawi dalam Faidhul Qodir (6/133).
Ketika hati seseorang sudah dikunci mati, dia menjadi kebal hidayah. Seberapapun peringatan yang dia dengar, tidak akan memperlihatkan manfaat dan tidak akan menggerakkan hatinya. Seolah dia terhalang untuk bertaubat.
Hukuman semacam ini ibarat dengan eksekusi yang Allah berikan kepada Iblis. Karena pembangkangannya, Allah tutup kesempatan bagi Iblis untuk bertaubat. Sungguh eksekusi yang sangat menakutkan.
Demikian pula keadaan orang munafik. Karena batin mereka mengingkari kebenaran, Allah kunci mati hatinya, sehingga mereka menjadi kolot dengan hidayah.فَطُبِعَ عَلَى قُلُوبِهِمْ فَهُمْ لا يَفْقَهُونَ
Artinya :
”Lalu hatinya dikunci mati, sehingga mereka tidak memahami.” (QS. Al-Munafiqun: 3). - Semua perbuatan dosa dan maksiat, akan menjadi lantaran tertutupnya hati. Semakin besar dosa yang dilakukan seseorang, semakin besar pula epilog hatinya. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, yang artinya :
Artinya :
Meninggalkan jumatan tanpa udzur termasuk dosa berbahaya, yang menjadikan hati pelakunya dikunci mati.
Sesungguhnya seorang hamba, apabila melaksanakan perbuatan maksiat maka akan dititikkan dalam hatinya satu titik hitam. Jika dia meninggalkan maksiat itu, memohon ampun dan bertaubat, hatinya akan dibersihakn. Namun kalau dia kembali maksiat, akan ditambahkan titik hitam tersebut sampai menutupi hatinya. Itulah yang diistilahkan “ar-raan” yang Allah sebutkan dalam firman-Nya, (yang artinya), ‘Sekali-kali tidak demikian, sesungguhnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi hati mereka.’ (HR. Turmudzi 3334, dan sanadnya dinilai besar lengan berkuasa oleh Syuaib Al-Arnauth). - Meninggalkan Jum'atan 3 kali, Apakah harus berturut-turt?
Ada dua kemungkinan makna. Pertama; ancaman ini terjadi saat dia meninggalkan jumatan, baik berturut-turut atau secara terpisah. Sehingga saat ada orang yang meninggalkan 1 kali jumatan setiap tahun, Allah akan mengunci hatinya pada pelanggaran yang ketiga. kedua; maksud ancaman ini, kalau dia meninggalkan jumatan 3 kali berturut-turut, sebagaimana disebutkan dalam hadis Anas. Karena melaksanakan dosa berturut-turut dan terus-menerus, memperlihatkan sedikitnya rasa takutnya.
- Ancaman ini berlaku bagi orang yang meninggalkan jumatan tanpa udzur, sebagaimana yang ditegaskan dalam banyak hadis di atas. Sedangkan orang yang mempunyai udzur untuk tidak jumatan, ibarat sakit, safar (perjalanan), di laut, atau udzur lainnya, tidak termasuk dalam ancaman ini.
Di zaman Umar, ada seseorang yang berencana melaksanakan safar di hari jumat. Kemudian dia mengurungkan rencananya, lantaran ingat harus jumatan. Kemudian ditegur oleh Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu,خرُج؛ فإِنَّ الجمعة لا تمنع من سفر
Artinya :
”Berangkatlah, lantaran jumatan tidaklah menghalangi orang untuk melaksanakan safar.” (HR. Ibnu Abi Syaibah 5107).
Itulah beberapa ancaman bagi orang yang meninggalkan shalat jum'atan. Mudah-mudahan sehabis kita mengetahuinya, mulai kini tidak ada alasan lagi untuk melaksanakan ibadah shalat jum'at. Karena begitu meruginya diri kita apabila dengan sengaja meninggalkan sholat jum'at secara berturut-turut. Semoga Allah SWT selalu memperlihatkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita semua. Amin.
Sumber Referensi :
#muslim.or.id
#konsultasisyariah.com
Belum ada Komentar untuk "Hukum Dan Bahaya Meninggalkan Sholat Jum'at / Jum'atan"
Posting Komentar