Pengertian Talak dan Macam-macam Talak Dalam Islam
Doaharianislami.com- Arti dari Talak adalah melepaskan ikatan, dalam ketentuan hukum pernikahan Islam, Talak artinya melepas ikatan pernikahan dengan ucapan talak atau perkataan lain yang maksudnya sama dengan talak. Dalam sebuah buku yang dikarang oleh Sayyid Sabid yang berjudul "Fiqh As-Sunah" beliau memberikan defini talak sebagai berikut : "Talak adalah melepaskan tali pernikahan (perkawinan) dan mengakhiri hubungan suami Istri". Abu Zakaria Al-Ansari dalam kitabnya "Fath Al-Wahhab" menyatakan bahwa : "Talak adalah melepas tali aqad nikah dengan kalimat talak dan yang semacamnya."
Yang dimaksud dengan melepas tali pernikahan ialah memutuskan ikatan pernikahan yang dulu diikat oleh akad (ijab dan qabul), sehingga status suami istri diantara keduannya menjadi hilang, termasuk juga hilangnya hak dan kewajiban antara keduannya.
Talak merupakan hak suami dalam arti istri tidak bisa melepaskan diri dari ikatan pernikahan kalau tidak di jatuhkan talak oleh suami. Walaupun suami diberikan hak untuk menjatuhkan talak, dalam ajaran islam tidak membenarkan suami menggukan haknya dengan semena-mena dan gegabah dalam memutuskan talak, apalagi kalau hanya menuruti hawa nafsunya saja. Menurut para ulama Syafi’iah dan Hambaliyah hukum asal dari talak ialah makruh. Hal ini berdasarkan hadist Rasulullah berikut ini.
Artinya: "Dari Umar ra, Rasulullah Saw bersabda: ‘Perbuatan halal yang paling dibenci Allah adalah perceraian ." (HR Abu Daud dan Hakim)
Sedangkan para ulama Hanafiyah berpendapat bahwa pada dasarnya talak itu merupakan perbuatan yang haram, hal ini berdasarkan sabda Rasullah Saw berikut:
Artinya : "Allah mengutuk orang yang kawin (menikah) hanya maksud mencicipi dan sering mencerai Istri"
Talak ada banyak macamnya, dibawah ini merupakan macam-macam talak yang dilihat dari beberapa segi, diantaranya yaitu:
1.Talak Lihat Dari Segi Jumlah
a. Talak satu, adalah talak yang pertama kali dijatuhkan oleh suami kepada istrinya dan hanya dengan satu talak.
b. Talak dua, adalah talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya yang kedua kali atau untuk yang pertama kalinya tetapi dengan dua talak sekaligus. contohnya: aku talak kamu dengan talak dua.
c. Talak tiga, adalah talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya untuk yang ketiga kalinya. atau untuk yang pertama kalinnya tetapi langsung talak tiga. contonya suami berkata: aku talak kamu dengan talak tiga.
Dalam hal menjatuhkan talak dua dan talak tiga para ulama fiqih berbeda pendapat. ada yang berpendapat sah dan ada pula yang berpendapat tidak sah. Misalnya, Inbu Taimiyah, Ibnu Qayyim, dan Syaukani mengatakan bahwa talak dua atau talak tiga yang di jatuhkan sekaligus oleh suami kepada istri tidak sah walaupun itu dijatuhkan sama dengan talak satu. bahkan ulama lain seperti Zhahiriyah berbeda pendapat bahwa talak dua atau talak tiga sekaligus tidaklah sah, sehingga satu talakpun tidak jatuh atau sama dengan tidak menjatuhkan talak.
Baca juga : Bacaan Doa Untuk Kedua Orang Tua (Ibu dan Bapak) Lengkap
2. Talak Diliihat Dari Segi Boleh Tidaknya Bekas Suami Untuk Rujuk
a. Talak Raj'i
Yang dimaksud dengan talak raj'i yaitu talak yang boleh dirujuk kembali mantan istri oleh mantan suaminya selama masa idah atau sebelum masa idahnya berakhir. Yang termasuk talak raj'i yaitu talak satu dan talak dua. DR. Asy-Syiba'iy menyatakan bahwa talak raj'i adalah talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya, apabila suami ingin rujuk kembali maka tidak melakukan akad nikah lagi, tidak memerlukan mahar dan tidak memerlukan saksi.
Artinya: "Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik." (QS Al-Baqarah :229)
b. Talak Ba'in
Yang dimaksud dengan talak ba'in yaitu talak yang dijatuhkan suami dan mantan suami tidak boleh meminta rujuk kembali kecuali dengan melakukan akad nikah lagi dengan semua syarat dan rukunnya. Talak ba'in ada dua macam yaitu talak ba'in shughra dan talak ba'in qubra.
Talak Ba'in Shughra
Talak ba'in shughra adalah talak yang menghilangkan kepemilikan mantan suami terhadap mantan istri, tetapi tidak menghingkan kebolehan mantan suami untuk rujuk dengan melakukan akad nikah ulang. yang termasuk talak ba'in shughra antara lain talak yang belum bercampur, khuluk, talak satu dan talak dua tetapi masa idahnya sudah habis.
Talak Ba'in Qubra
Talak ba'in qubra adalah talak tiga dimana mantan suami tidak boleh rujuk kembali, terkecuali jika mantan istrinya pernah menikah dengan laki-laki lain dan sudah digaulinya, lalu diceraikan oleh suaminya yang kedua. Allah Swt berfirman.
Artinya: "Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan." (QS Al-Baqarah :230)
3. Talak Dilihat Dari Segi Keadaan Istri
a. Talak Sunny :Talak sunny yaitu talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya yang pernah dicampurinya dan pada waktu itu keadaan istri dalam keadaan suci dan pada waktu suci belum dicampurinya, sedang hamil dan jelas kehamilannya.
b. Talak Bid'iy :Talak bid'iy yaitu talak yang di jatuhkan suami kepada istri yang pernah dicampurinya dan pada saat itu keadaan istri sedang haid, dan dalam keadaan suci tetapi pada waktu suci tersebut sudah dicampuri.
c. Talak La Sunny Wala Bid'iy (bukan talak sunny dan talak bid'iy) yaitu talak yang dijatuhkan suami dengan keadaan istri belum pernah dicampuri dan belum pernah haid karena masih kecil atau sudah berhenti haid (menophouse)
4. Talak Dilihat Dari Segi Tegas Atau Tidaknya Kata-kata Yang Digunakan
a. Talak Sharih, Yaitu talak dengan mempergunakan kata-kata yang jelas dan tegas, dipahami atau dimaksud sebagai talak pada saat dijatuhkan.
b. Talak Kinayah,Yaitu talak yang menggunakan kata-kata sindiran atau samar-samar yang ditujukan untuk menjatuhkan talak.
5. Talak Dilihat Dari Segi Langsung Atau Tidaknya Menjatuhkan Talak
a. Talak Muallaq, yaitu talak yang dikaitkan dengan syarat tertentu. talak ini jatuh apabila syarat yang disebutkan suami terwujud. misalnya suami mengatakan, "Engkau tertalak apabila meninggalkan shalat", Maka bila istri benar-benar istri tidak shalat jatuhlah talak.
b. Talak Ghairu Muallaq, yaitu talak yang tidak dikaitkan dengan suatu syarat tertentu, misalnya suami berkata, "Sekarang juga engkau aku talak".
6. Talak Ditinjau Dari Segi Cara Suami Menyampaikan Talak
a. Talak dengan ucapan, yaitu talak yang disampaikan oleh suami kepada istrinya dengan ucapan lisan dihadapan istrinya dan istrinya mendengar langsung ucapan suami.
b. Talak dengan tulisan, yaitu talak yang disampaikan oleh suami dalam bentuk tulisan, kemudian istrinya membaca dan memahami isinya.
c. Talak dengan isyarat, yaitu talak disampaikan dengan menggunakan isyarat oleh suami yang tidak bisa bicara (tuna wicara), sepanjang isyarat itu jelas dan benar untuk yang dimaksudkan untuk talak, sementara istrinya memahami isyarat tersebut.
d. Talak dengan utusan, yaitu talak yang dijatuhkan suami melalui perantara orang lain yang dipercaya untuk menyampaikan maksud bahwa suaminya menalak dirinya.
Baca juga : Kumpulan Doa Sehari-hari Lengkap Dalam Bahasa Arab Latin dan Artinya
Demikianlah mengenai pengertian talak beserta macam-macam talak semoga bisa bermanfaat.
link sumber: http://www.muslimpintar.com/macam-macam-talak-dalam-islam/
Yang dimaksud dengan melepas tali pernikahan ialah memutuskan ikatan pernikahan yang dulu diikat oleh akad (ijab dan qabul), sehingga status suami istri diantara keduannya menjadi hilang, termasuk juga hilangnya hak dan kewajiban antara keduannya.
Talak merupakan hak suami dalam arti istri tidak bisa melepaskan diri dari ikatan pernikahan kalau tidak di jatuhkan talak oleh suami. Walaupun suami diberikan hak untuk menjatuhkan talak, dalam ajaran islam tidak membenarkan suami menggukan haknya dengan semena-mena dan gegabah dalam memutuskan talak, apalagi kalau hanya menuruti hawa nafsunya saja. Menurut para ulama Syafi’iah dan Hambaliyah hukum asal dari talak ialah makruh. Hal ini berdasarkan hadist Rasulullah berikut ini.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَبْغَضُ الْحَلَالِ عِنْدَ اللهِ عَزَّ وَجَلَّ الطَلَاقَ
Artinya: "Dari Umar ra, Rasulullah Saw bersabda: ‘Perbuatan halal yang paling dibenci Allah adalah perceraian ." (HR Abu Daud dan Hakim)
Sedangkan para ulama Hanafiyah berpendapat bahwa pada dasarnya talak itu merupakan perbuatan yang haram, hal ini berdasarkan sabda Rasullah Saw berikut:
لَعَنَ اللهُ كُلَّ ذَوَّاقٍ مِطْلَاقٍ
Artinya : "Allah mengutuk orang yang kawin (menikah) hanya maksud mencicipi dan sering mencerai Istri"
Beberapa Macam Talak
Talak ada banyak macamnya, dibawah ini merupakan macam-macam talak yang dilihat dari beberapa segi, diantaranya yaitu:
1.Talak Lihat Dari Segi Jumlah
a. Talak satu, adalah talak yang pertama kali dijatuhkan oleh suami kepada istrinya dan hanya dengan satu talak.
b. Talak dua, adalah talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya yang kedua kali atau untuk yang pertama kalinya tetapi dengan dua talak sekaligus. contohnya: aku talak kamu dengan talak dua.
c. Talak tiga, adalah talak yang dijatuhkan oleh suami kepada istrinya untuk yang ketiga kalinya. atau untuk yang pertama kalinnya tetapi langsung talak tiga. contonya suami berkata: aku talak kamu dengan talak tiga.
Dalam hal menjatuhkan talak dua dan talak tiga para ulama fiqih berbeda pendapat. ada yang berpendapat sah dan ada pula yang berpendapat tidak sah. Misalnya, Inbu Taimiyah, Ibnu Qayyim, dan Syaukani mengatakan bahwa talak dua atau talak tiga yang di jatuhkan sekaligus oleh suami kepada istri tidak sah walaupun itu dijatuhkan sama dengan talak satu. bahkan ulama lain seperti Zhahiriyah berbeda pendapat bahwa talak dua atau talak tiga sekaligus tidaklah sah, sehingga satu talakpun tidak jatuh atau sama dengan tidak menjatuhkan talak.
Baca juga : Bacaan Doa Untuk Kedua Orang Tua (Ibu dan Bapak) Lengkap
2. Talak Diliihat Dari Segi Boleh Tidaknya Bekas Suami Untuk Rujuk
a. Talak Raj'i
Yang dimaksud dengan talak raj'i yaitu talak yang boleh dirujuk kembali mantan istri oleh mantan suaminya selama masa idah atau sebelum masa idahnya berakhir. Yang termasuk talak raj'i yaitu talak satu dan talak dua. DR. Asy-Syiba'iy menyatakan bahwa talak raj'i adalah talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya, apabila suami ingin rujuk kembali maka tidak melakukan akad nikah lagi, tidak memerlukan mahar dan tidak memerlukan saksi.
الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
Artinya: "Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik." (QS Al-Baqarah :229)
b. Talak Ba'in
Yang dimaksud dengan talak ba'in yaitu talak yang dijatuhkan suami dan mantan suami tidak boleh meminta rujuk kembali kecuali dengan melakukan akad nikah lagi dengan semua syarat dan rukunnya. Talak ba'in ada dua macam yaitu talak ba'in shughra dan talak ba'in qubra.
Talak Ba'in Shughra
Talak ba'in shughra adalah talak yang menghilangkan kepemilikan mantan suami terhadap mantan istri, tetapi tidak menghingkan kebolehan mantan suami untuk rujuk dengan melakukan akad nikah ulang. yang termasuk talak ba'in shughra antara lain talak yang belum bercampur, khuluk, talak satu dan talak dua tetapi masa idahnya sudah habis.
Talak Ba'in Qubra
Talak ba'in qubra adalah talak tiga dimana mantan suami tidak boleh rujuk kembali, terkecuali jika mantan istrinya pernah menikah dengan laki-laki lain dan sudah digaulinya, lalu diceraikan oleh suaminya yang kedua. Allah Swt berfirman.
فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِنْ بَعْدُ حَتَّىٰ تَنْكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِنْ طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَنْ يَتَرَاجَعَا إِنْ ظَنَّا أَنْ يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
Artinya: "Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan." (QS Al-Baqarah :230)
3. Talak Dilihat Dari Segi Keadaan Istri
a. Talak Sunny :Talak sunny yaitu talak yang dijatuhkan suami kepada istrinya yang pernah dicampurinya dan pada waktu itu keadaan istri dalam keadaan suci dan pada waktu suci belum dicampurinya, sedang hamil dan jelas kehamilannya.
b. Talak Bid'iy :Talak bid'iy yaitu talak yang di jatuhkan suami kepada istri yang pernah dicampurinya dan pada saat itu keadaan istri sedang haid, dan dalam keadaan suci tetapi pada waktu suci tersebut sudah dicampuri.
c. Talak La Sunny Wala Bid'iy (bukan talak sunny dan talak bid'iy) yaitu talak yang dijatuhkan suami dengan keadaan istri belum pernah dicampuri dan belum pernah haid karena masih kecil atau sudah berhenti haid (menophouse)
4. Talak Dilihat Dari Segi Tegas Atau Tidaknya Kata-kata Yang Digunakan
a. Talak Sharih, Yaitu talak dengan mempergunakan kata-kata yang jelas dan tegas, dipahami atau dimaksud sebagai talak pada saat dijatuhkan.
b. Talak Kinayah,Yaitu talak yang menggunakan kata-kata sindiran atau samar-samar yang ditujukan untuk menjatuhkan talak.
5. Talak Dilihat Dari Segi Langsung Atau Tidaknya Menjatuhkan Talak
a. Talak Muallaq, yaitu talak yang dikaitkan dengan syarat tertentu. talak ini jatuh apabila syarat yang disebutkan suami terwujud. misalnya suami mengatakan, "Engkau tertalak apabila meninggalkan shalat", Maka bila istri benar-benar istri tidak shalat jatuhlah talak.
b. Talak Ghairu Muallaq, yaitu talak yang tidak dikaitkan dengan suatu syarat tertentu, misalnya suami berkata, "Sekarang juga engkau aku talak".
6. Talak Ditinjau Dari Segi Cara Suami Menyampaikan Talak
a. Talak dengan ucapan, yaitu talak yang disampaikan oleh suami kepada istrinya dengan ucapan lisan dihadapan istrinya dan istrinya mendengar langsung ucapan suami.
b. Talak dengan tulisan, yaitu talak yang disampaikan oleh suami dalam bentuk tulisan, kemudian istrinya membaca dan memahami isinya.
c. Talak dengan isyarat, yaitu talak disampaikan dengan menggunakan isyarat oleh suami yang tidak bisa bicara (tuna wicara), sepanjang isyarat itu jelas dan benar untuk yang dimaksudkan untuk talak, sementara istrinya memahami isyarat tersebut.
d. Talak dengan utusan, yaitu talak yang dijatuhkan suami melalui perantara orang lain yang dipercaya untuk menyampaikan maksud bahwa suaminya menalak dirinya.
Baca juga : Kumpulan Doa Sehari-hari Lengkap Dalam Bahasa Arab Latin dan Artinya
Demikianlah mengenai pengertian talak beserta macam-macam talak semoga bisa bermanfaat.
link sumber: http://www.muslimpintar.com/macam-macam-talak-dalam-islam/
Belum ada Komentar untuk "Pengertian Talak dan Macam-macam Talak Dalam Islam"
Posting Komentar