Hukum Patungan Kurban Sapi Dan Kambing

Blog Khusus Doa - Idulfitri haji atua lebaran idul adha identik dengan kurban. Pada lebaran ini umat islam berbondong-bondong untuk berkorban khususnya bagi yang mampu. Fakta di masyarakat, ada beberapa orang yang berkurban dengan cara patungan.

Lantas, bagaimanakah aturan patungan kurban? Baik itu patungan korban sapi maupun patungan qurban kambing?
Nah, pada halaman ini kami akan sedikit menyebarkan untuk menjawab pertanyaan tersebut yang insya Allah berdasarkan hadits yang shahih.

Seperti dilansir dari laman Nu Online (7/9/16), sesungguhnya Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni mengatakan, lebih banyak didominasi ulama memperbolehkan patungan kurban. Syaratnya, binatang yang dikurbankan ialah sapi dan jumlah maksimal orang yang patungan ialah tujuh orang.

Berdasarkan persyaratan ini, patungan untuk kurban kambing tidak diperbolehkan dan lebih dari tujuh orang untuk kurban sapi juga tidak dibolehkan.

Ibnu Qudamah menuliskan:
وتجزئ البدنة عن سبعة وكذلك البقرة وهذا قول أكثر أهل العلم
Artinya :
“Kurban satu ekor unta ataupun sapi atas nama tujuh orang diperbolehkan oleh lebih banyak didominasi ulama.”

Sebagaimana dikutip Ibnu Qudamah, berdasarkan Ahmad bin Hanbal, hanya Ibnu umar yang tidak membolehkannya. Ahmad bin Hanbal mengatakan, “Kebanyakan ulama yang saya ketahui membolehkan patungan kurban kecuali Ibnu Umar.”

Pendapat Ibnu Qudamah di atas tidak jauh berbeda dengan An-Nawawi. Dalam pandangannya, patungan kurban sapi atau unta sebanyak tujuh orang dibolehkan, baik yang patungan itu bab dari kelurganya maupun orang lain.

An-Nawawi dalam Al-Majmu’ mengatakan:
يجوز أن يشترك سبعة في بدنة أو بقرة للتضحية سواء كانوا كلهم أهل بيت واحد أو متفرقين
Artinya :
“Dibolehkan patungan sebanyak tujuh orang untuk kurban unta atau sapi, baik keseluruhannya bab dari keluarga maupun orang lain.”

Kebolehan patungan kurban ini mempunyai landasan berpengaruh dalam hadits Nabi SAW. Sebagaimana yang tercatat dalam Al-Mustadrak karya Al-Hakim, Ibnu Abbas mengisahkan:
كنا مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في سفر فحضر النحر فاشتركنا في البقرة عن سبعة
Artinya :
“Kami pernah berpergian bersama Rasulullah SAW, kebetulan di tengah perjalanan hari raya Idul Adha (yaumun nahr) datang. Akhirnya, kami patungan membeli sapi sebanyak tujuh orang untuk dikurbankan,” (HR Al-Hakim).

Jabir bin ‘Abdullah juga pernah mengisahkan:
كنا نتمتع مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالعمرة، فنذبخ البقرة عن سبعة نشترك فيها
Artinya :
“Kami pernah ikut haji tamattu’ (mendahulukan ‘umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, kemudian kami menyembelih sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang.” (HR Muslim).

Nah, dari beberapa pendapat menyerupai yang sudah dijelaskan di atas, serta didukung oleh hadits Nabi SAW, sanggup disimpulkan bahwa patungan untuk membeli sapi yang akan dikurbankan diperbolehkan dengan syarat pesertanya 7 orang (tidak lebih dari tujuh orang). Hal ini dikhususkan untuk sapi dan unta saja, sementara patungan kurban kambing ataupun domba hanya boleh untuk satu orang, dilarang patungan bila niatnya untuk kurban.

Maka jangan heran, jikalau selama ini kita menemukan praktek patungan korban sapi, alasannya hal tersebut ternyata di bolehkan. Kecuali jikalau ada yang berkorban kambing secara patungan, itu tidak di bolehkan.

Semoga dengan klarifikasi diatas, sanggup menjawab pertanyaan mengenai bagaimana aturan berkorban sapi dan kambing secara patungan?. Terima kasih, supaya bermanfaat.

Sumber: nu.or.id

Belum ada Komentar untuk "Hukum Patungan Kurban Sapi Dan Kambing"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel