Hukum Ijab Kabul Sesama Jenis Dalam Agama Islam

Blog Khusus Doa - Di indonesia, akhir-akhir ini banyak media yang memberitakan ijab kabul sesama jenis. Nampaknya ijab kabul sesama sejenis ini sudah tidak tabu lagi meskipun bahu-membahu di indonesia sendiri masih dilarang.

Kasus terbaru yang sedang ramai di beritakan media ketika ini yaitu ijab kabul sejenis antara Suwarti alias Efendi Saputra yang menikahi perempuan berjulukan Heniyati. Sebagaimana diberitakan oleh banyak sekali media, dalam investigasi terkuak bahwa Suwarti bukanlah perempuan lesbian. Ia memang sayang dengan istrinya yang juga sesama perempuan. Namun hasrat seksualnya menyerupai sudah mati. Saking sayangnya dan demi membahagiakan Heniyati, bahkan Suwarti tidak murka ketika dilaporkan ke polisi. Penyesalannya bukan alasannya yakni ia sudah membohongi Heniyati, tapi justru alasannya yakni sudah menyakiti hati Heniyati.

Lantas, bagaimana pandangan islam mengenai ijab kabul sesama jenis? baik itu pria dengan pria mapun perempuan dengan perempuan. Dilansir dari laman Vemale, Anggota Majlis Tarjih PP Muhammadiyah, Marifat Iman memberikan bahwa ijab kabul sejenis atas nama hak asasi insan (HAM) justru melanggar HAM itu sendiri. Pasalnya, HAM yang seharusnya diperjuangkan yakni hak yang sesuai dengan kodrat alam dan digariskan Tuhan. Hal ini mengingat insan telah diciptakan berpasang-pasangan.


Selain itu, Ketua Komisi Fatwa MUI, Ma'ruf Amin mengungkapkan, ijab kabul sejenis melanggarkan nilai-nilai pedoman agama Islam dan haram hukumnya. Baginya, mereka yang menyukai sesama jenis mempunyai duduk kasus psikologis yang perlu diobati.

Sumber lain, hukumonline.com juga menyebutkan bahwa penolakan terhadap perkawinan sejenis juga dinyatakan oleh pengajar aturan Islam Universitas Indonesia, Farida Prihatini. Menurut Farida, keharaman perkawinan sejenis yakni jelas. Farida berharap biar mereka yang melaksanakan perkawinan sejenis disadarkan bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan.

Dengan demikian, haramlah ijab kabul sesama jenis dalam pedoman agama Islam. Meskipun bergulir banyak sekali bentuk pro dan kontra terhadap duduk kasus ini, Islam dengan tegas menyatakan bahwa ijab kabul ini yakni haram hukumnya. Setidaknya, sebagai seorang muslim, kiranya kita sanggup memahami dan mengamalkan apa yang menjadi pedoman dalam hidup kita.

Semoga anak cucu dan keturunan kita tetap dalam jalan Allah SWT, terhindar dari pergaulan bebas apalagi dalam ijab kabul sejenis. Mudah-mudahan artikel yang singkat ini sanggup bermanfaat bagi kita semua. Amin

Belum ada Komentar untuk "Hukum Ijab Kabul Sesama Jenis Dalam Agama Islam"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel