Hukum Suami Minum Air Susu Istri (Asi)
- Tidak ada yang tidak transparan dalam Islam, termasuk soal urusan ranjang. Sepanjang tidak terkait dengan deskripsi praktik dan detil, maka semua terbuka, dan dibolehkan untuk dibicarakan.
Satu hal yang mungkin tak akan sanggup terhindarkan dalam korelasi suami istri ialah percumbuan sebelum dan dikala melaksanakan korelasi yang dalam Islam ini sangat suci. Bagaimana kalau istri lalu tengah berada dalam kondisi menyusui?
Dibolehkan bagi suami untuk menghisap puting istrinya. Bahkan hal ini dianjurkan, kalau dalam rangka memenuhi kebutuhan biologis sang istri. Sebagaimana pihak lelaki juga menginginkan semoga istrinya memenuhi kebutuhan biologis dirinya.Adapun dikala kondisi istri tengah menyusui bayi, lalu suami minum susu istri, para ulama ada bebarapa pendapat di sebagian kalangan.
Madzhab Hanafi berselisih pendapat. Ada yang menyampaikan boleh dan ada yang me-makruh-kan.
Dalam Al-Fatawa al-Hindiyah (5/356) disebutkan, “Tentang aturan minum susu wanita, untuk pria yang sudah baligh tanpa ada kebutuhan mendesak, termasuk kasus yang diperselisihkan ulama belakangan.”
Dalam Fathul Qadir (3/446) disebutkan pertanyaan dan jawaban, “Bolehkah menyusu sehabis dewasa? Ada yang menyampaikan tidak boleh. Karena susu termasuk pecahan dari badan manusia, sehingga dihentikan dimanfaatkan, kecuali kalau terdapat kebutuhan yang mendesak.”
Sikap yang lebih sempurna ialah suami berusaha semoga tidak minum susu istri dengan sengaja, sebab dua hal:
Suami yang pernah minum susu istrinya, tidaklah mengakibatkan dirinya menjadi anak persusuan bagi istrinya.
Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin mengatakan: “Menyusui orang sampaumur tidak memberi imbas apapun, sebab menyusui seseorang yang mengakibatkan adanya korelasi persusuan ialah menyusui sebanyak lima kali atau lebih dan dilakukan di masa anak itu belum usia disapih. Adapun menyusui orang sampaumur tidak memperlihatkan imbas apapun. Oleh sebab itu, andaikan ada suami yang minum susu istrinya, maka si suami ini TIDAK lalu menjadi anak sepersusuannya,” (Fatawa Islamiyah, 3/338). Wallohu alam bi shawwab.
Satu hal yang mungkin tak akan sanggup terhindarkan dalam korelasi suami istri ialah percumbuan sebelum dan dikala melaksanakan korelasi yang dalam Islam ini sangat suci. Bagaimana kalau istri lalu tengah berada dalam kondisi menyusui?
Dibolehkan bagi suami untuk menghisap puting istrinya. Bahkan hal ini dianjurkan, kalau dalam rangka memenuhi kebutuhan biologis sang istri. Sebagaimana pihak lelaki juga menginginkan semoga istrinya memenuhi kebutuhan biologis dirinya.Adapun dikala kondisi istri tengah menyusui bayi, lalu suami minum susu istri, para ulama ada bebarapa pendapat di sebagian kalangan.
Madzhab Hanafi berselisih pendapat. Ada yang menyampaikan boleh dan ada yang me-makruh-kan.
Dalam Al-Fatawa al-Hindiyah (5/356) disebutkan, “Tentang aturan minum susu wanita, untuk pria yang sudah baligh tanpa ada kebutuhan mendesak, termasuk kasus yang diperselisihkan ulama belakangan.”
Dalam Fathul Qadir (3/446) disebutkan pertanyaan dan jawaban, “Bolehkah menyusu sehabis dewasa? Ada yang menyampaikan tidak boleh. Karena susu termasuk pecahan dari badan manusia, sehingga dihentikan dimanfaatkan, kecuali kalau terdapat kebutuhan yang mendesak.”
Sikap yang lebih sempurna ialah suami berusaha semoga tidak minum susu istri dengan sengaja, sebab dua hal:
- Keluar dari perselisihan ulama. Karena ada sebagian yang melarang, meskipun hanya dihukumi makruh.
- Perbuatan ini menyelisihi fitrah manusia.
Suami yang pernah minum susu istrinya, tidaklah mengakibatkan dirinya menjadi anak persusuan bagi istrinya.
Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin mengatakan: “Menyusui orang sampaumur tidak memberi imbas apapun, sebab menyusui seseorang yang mengakibatkan adanya korelasi persusuan ialah menyusui sebanyak lima kali atau lebih dan dilakukan di masa anak itu belum usia disapih. Adapun menyusui orang sampaumur tidak memperlihatkan imbas apapun. Oleh sebab itu, andaikan ada suami yang minum susu istrinya, maka si suami ini TIDAK lalu menjadi anak sepersusuannya,” (Fatawa Islamiyah, 3/338). Wallohu alam bi shawwab.
Belum ada Komentar untuk "Hukum Suami Minum Air Susu Istri (Asi)"
Posting Komentar