Syarat Wajib Dan Syarat Sah Puasa Ramadhan Yang Harus Dipahami

Blog Khusus Doa - Puasa Ramadhan merupakan Puasa Wajib bagi setiap muslim pria dan perempuan yang berakal, sudah baligh serta bisa untuk menunaikannya. Perintah diwajibkannya menunaikan ibadah puasa ramadhan sebagaimana Firman Allah SWT yang artinya; “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kau berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kau supaya kau bertakwa.” (QS. Al Baqarah: 183).

Dalam menunaikan ibadah puasa ramadhan, kita wajib mengetahui dan memahami syarat-syarat wajibnya puasa ramadhan serta beberapa syarat sahnya puasa , supaya supaya ibadah kita tidak sia-sia. Karena menyerupai yang diketahui, ibadah yang tidak sesuai dengan syarat dan rukun maka tidaklah sah. Untuk itu, memahami syarat sah dan syarat wajib puasa ramadhan sangatlah penting bagi kita umat muslim. Berikut yaitu uraian selengkapnya 

 merupakan Puasa Wajib bagi setiap muslim laki Syarat Wajib dan Syarat Sah Puasa Ramadhan yang Harus Dipahami
Ilustrasi : Puasa Ramadhan (ucapan selamat puasa ramadhan)

Syarat Wajib Puasa

Dilansir dari laman Muslim.or.id, ada empat syarat wajib puasa, diantaranya yaitu :
  1. Islam
    Orang yang tidak Islam tidak wajib puasa. Ketika di dunia, orang kafir tidak dituntut melaksanakan puasa sebab puasanya tidak sah. Namun di akhirat, ia dieksekusi sebab kemampuan beliau mengerjakan ibadah tersebut dengan masuk Islam. (Lihat Al Iqna’, 1: 204 dan 404).
  2. Baligh
    Puasa tidak diwajibkan bagi anak kecil. Sedangkan bagi anak yang sudah tamyiz masih sah puasanya. Selain itu, di bawah tamyiz, tidak sah puasanya. Demikian dijelaskan dalam Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al Baijuri, 1: 551.

    Muhammad Al Khotib berkata, “Diperintahkan puasa bagi anak usia tujuh tahun saat sudah mampu. Ketika usia sepuluh tahun tidak bisa puasa, maka ia dipukul.” (Al Iqna’, 1: 404).

    Ada beberapa tanda baligh yang terdapat pada pria dan perempuan. Adapun tanda pria yang sudah baligh yaitu :
    • Ihtilam (keluarnya mani saat sadar atau tertidur).
    • Tumbuhnya bulu kemaluan. Namun ulama Syafi’iyah menganggap tanda ini yaitu khusus untuk anak orang kafir atau orang yang tidak diketahui keislamannya, bukan tanda pada muslim dan muslimah.

    Sedangkan gejala khusus bagi perempuan perempuan yang sudah baligh adalah:
    • Datang bulan atau haidh
    • Hamil.

    Jika gejala di atas tidak didapati, maka digunakan patokan umur. Menurut ulama Syafi’iyah, patokan umur yang dikatakan baligh yaitu 15 tahun. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 8: 188-192).

    Yang dimaksud tamyiz yaitu bisa mengenal baik dan jelek atau bisa mengenal mana yang manfaat dan mudhorot (bahaya) sehabis dikenalkan sebelumnya. Anak yang sudah tamyiz belum dikenai kewajiban syar’i menyerupai shalat, puasa atau haji. Akan tetapi kalau ia melakukannya, ibadah tersebut sah. Bagi orang bau tanah anak ini saat usia tujuh tahun, ia perintahkan anaknya untuk shalat dan puasa. Jika ia meninggalkan saat usia sepuluh tahun, maka boleh ditindak dengan dipukul. (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 14: 32-33).
  3. Berakal
    Orang yang gila, pingsan dan tidak sadarkan diri sebab mabuk, maka tidak wajib puasa.
    Jika seseorang hilang kesadaran saat puasa, maka puasanya tidak sah. Namun kalau hilang kesadaran kemudian sadar di siang hari dan ia dapati waktu siang tersebut walau hanya sekejap, maka puasanya sah. Kecuali kalau ia tidak sadarkan diri pada seluruh siang (mulai dari shubuh hingga karam matahari), maka puasanya tidak sah. (Lihat Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al Baijuri, 1: 551-552).

    Mengenai dalil syarat kedua dan ketiga yaitu baligh dan cerdik yaitu hadits,
    رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلاَثَةٍ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنِ الصَّبِىِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ
    Artinya :
    “Pena diangkat dari tiga orang: (1) orang yang tidur hingga ia terbangun, (2) anak kecil hingga ia ihtilam (keluar mani), (3) orang ajaib hingga ia cerdik (sadar dari gilanya).” (HR. Abu Daud no. 4403, An Nasai no. 3432, Tirmidzi no. 1423, Ibnu Majah no. 2041. Syaikh Al Albani menyampaikan bahwa hadits ini shahih)
  4. Mampu untuk Berpuasa
    Kemampuan yang dimaksud di sini yaitu kemampuan syar’i dan fisik. Yang tidak bisa secara fisik menyerupai orang yang sakit berat atau berada dalam usia senja atau sakitnya tidak kunjung sembut, maka tidak wajib puasa. Sedangkan yang tidak bisa secara syar’i artinya oleh Islam untuk puasa menyerupai perempuan haidh dan nifas. (Lihat Hasyiyah Syaikh Ibrahim Al Baijuri, 1: 552, dan Al Iqna’, 1: 404).

Syarat Sahnya Puasa

Dalam Shahih Fiqh Sunnah, 2/ 97 dan Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 2/ 9917, bergotong-royong syarat sahnya puasa ada dua, yaitu :
  1. Dalam keadaan suci dari haidh dan nifas.
    Syarat ini yaitu syarat terkena kewajiban puasa dan sekaligus syarat sahnya puasa.
  2. Berniat.
    Niat merupakan syarat sah puasa sebab puasa yaitu ibadah sedangkan ibadah tidaklah sah kecuali dengan niat sebagaimana ibadah yang lain. Dalil dari hal ini yaitu sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
    إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
    Artinya :
    “Sesungguhnya setiap amal itu tergantung dari niatnya.” (HR. Bukhari no. 1 dan Muslim no. 1907, dari ‘Umar bin Al Khottob)
    Niat puasa ini harus dilakukan untuk membedakan dengan menahan lapar lainnya. Menahan lapar bisa jadi hanya sekedar kebiasaan, dalam rangka diet, atau sebab sakit sehingga harus dibedakan dengan puasa yang merupakan ibadah.

Itulah beberapa Syarat Wajib dan Sahnya Puasa Ramadhan yang harus kita pahami. Semoga dengan mengetahui dan memahami lebih dalam wacana syarat sah dan wajibnya puasa tersebut sanggup mengantarkan dan/atau mengakibatkan ibadah puasa kita lebih sempurna. Amien. (source: muslim.or.id)

Belum ada Komentar untuk "Syarat Wajib Dan Syarat Sah Puasa Ramadhan Yang Harus Dipahami"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel